![]() |
Ilustrasi |
Kepala Diskoperindag UKM Lebong, Drs Achmad Ghozali mengakui jika pihaknya memiliki kewenangan melakukan pengecekanitu. Pengecekan akan dilakukan dengan mengambil sampel BBM yang dijual di eceran untuk selanjutnya dilakukan uji lab untuk melihat kandungan BBM tersebut. "Jika nanti indikasinya menguat, tidak menutup kemungkinan akan kita laporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut," ujar Ghozali.
Dijelaskannya, tiga tahun lalu pihaknya memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi bagi penjual BBM pengecer. Namun saat ini kewenangan tersebut sudah tidak ada lagi. Diskopperindag UKM hanya dapat melakukan pengawasan sebatas di SPBU. Kecuali merekomendasikan bagi industri rumahan seperti pabrik tahu atau heler padi yang membutuhkan BBM untuk beroperasi, pihaknya masih dapat melakukan rekomendasi. "Kalau ada laporan tetap akan kita tindak lanjuti. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak SPBU untuk ikut mengawasi para penjual BBM eceran ini," pungkasnyal. (kif)
0 komentar:
Post a Comment